Cek Fakta: Benarkah Tak Bayar Pajak Bisa Dicopot Jadi WNI?
30 Juli 2026
Sebuah potongan video beredar di media sosial menarasikan bahwa warga Indonesia yang tak tak mau membayar pajak, maka akan dicopot status kewarganegaraanya oleh pemerintah Indonesia. Video berdurasi kurang dari satu menit itu menampilkan foto dan potongan video Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam lima detik pertama, video menampilkan foto Luhut dengan audio yang dibuat seolah-olah merupakan suaranya. Setelah itu, video lanjutannya menampilkan potongan pernyataan Luhut dalam sebuah konferensi pers.
Video tersebut juga menampilkan teks: “Opung Luhut: masyarakat yg belum bayar pajak akan dipersulit untuk urus administrasi, apa susahnya kalian bayar pajak, tegasnya!!”
Klaim: Adakah pernyataan soal Luhut soal pencopotan status WNI jika tidak membayar pajak?
Cek Fakta DW: Salah.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta DW Indonesia menemukan Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah memberikan pernyataan langsung soal usul dan ancaman pencabutan status WNI dalam konferensi pers tersebut.
Tim Cek Fakta DW menelusuri sumber foto dan video dari konten tersebut menggunakan Google Reverse Image.
Hasilnya, lima detik awal video yang menampilkan foto Luhut Binsar Panjaitan diambil dari akun instagram resmi Luhut yang diunggah pada 9 Juni 2026 lalu. Dalam keterangan unggahan itu, Luhut tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Nasional (BAKN) DPR RI tentang subsidi listrik.
Agenda rapat tersebut tidak membahas dan tidak berkaitan dengan klaim audio di lima detik awal video yang berbunyi, "Kalau enggak mau bayar pajak, dicopot saja kewarganegaraanya, biar pindah menjadi warga lain.”
Sementara, potongan video pada bagian selanjutnya merupakan rekaman saat Luhut memaparkan program digitalisasi perpajakan atau Coretax pada Januari 2025.
Dalam video aslinya yang berdurasi 54 menit, Luhut menjelaskan bahwa ada konsekuensi administratif resmiseperti kesulitan mengurus paspor, jika seseorang kedapatan menunggak pajak.
Ketentuan mengenai pembatasan layanan keimigrasian bagi wajib pajak tertentu sebelumnya pernah dibahas melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pajak pada 2023. Namun, aturan tersebut tidak berkaitan dengan pencabutan status kewarganegaraan.
Pakar: Kehadiran kreator membuat informasi lebih mudah diterima
Meski dalam penelusuran Tim Cek Fakta menemukan tidak ada pernyataan Luhut seperti dalam video yang viral. Namun, konten itu kemudian kembali disebarkan oleh sejumlah kreator dengan menambahkan komentar tentang Akibatnya, klaim itu menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.
Riset Reuters Institute Digital Trend (2026) menunjukkan, kreator semakin berperan dalam cara audiens mengonsumsi berita di media sosial. Secara global, 36 persen audiens mengonsumsi berita dari kreator yang berfokus pada berita, sementara 46 persen melihat berita dari kreator umum yang tidak hanya fokus pada berita.
Pakar media literasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, mengatakan bahwa kecenderungan mengonsumsi berita lewat kreator itu terlihat dari pengamatannya terhadap anak muda. Mereka, kata Ignatius, cenderung mencari sosok atau persona ketika mengonsumsi informasi di media sosial.
"Satu hal yang mereka katakan adalah mereka (anak muda) itu membutuhkan sosok persona. Jadi artinya, ketika tampil di media sosial itu, ketika memunculkan wajah manusia, itu mereka lebih suka.”
Menurut Ignatius, kecenderungan tersebut turut membuat influencer dan newsfluencer semakin mendapat tempat sebagai sumber informasi. Bahkan, kemunculan wajah kreator dapat membuat audiens merasa lebih dekat dibanding ketika informasi hanya disampaikan oleh institusi media.
Namun, kedekatan itu juga membawa risiko karena wajah atau persona yang sudah dikenal audiens tidak serta-merta menjamin kebenaran sebuah informasi.
"Tidak selalu ketika sebuah postingan yang menunjukkan wajah manusia, lalu kemudian bisa langsung kita percayai karena kita harus cek juga kontennya, apakah betul memang ada atau tidak?”
Ignatius menilai tantangan terbesar berada pada kemampuan masyarakat dalam memilah informasi. "Kebanyakan publik di Indonesia mungkin sering terkecoh dengan influencer-influencer yang lain, dan tidak cukup kritis untuk bisa memilah apakah ini adalah suatu informasi yang valid atau juga masih perlu diperiksa kembali kebenarannya,” ungkapnya.
Dalam kasus klaim soal pencabutan kewarganegaraan akibat tidak membayar pajak, pola tersebut terlihat ketika potongan video yang keliru kemudian di-"stitch" dan dibawakan kembali oleh kreator serta turut diberi komentar. Kehadiran kreator membuat sebuah klaim tidak hanya beredar, tetapi juga mendapatkan konteks dan sudut pandang baru yang dapat memengaruhi cara audiens memahaminya.
Peran platform dalam membatasi konten bermuatan disinformasi
Co-Director Monash Data & Democracy Research Hub Monash University Indonesia, Ika Idris, menilai penyebaran konten keliru tidak hanya berkaitan dengan perilaku kreator atau audiens. Perilaku pengguna juga dipengaruhi oleh karakter dan fitur yang tersedia di platform media sosial.
"Fitur stitch atau clip-on kan juga dibuat agar audiens berinteraksi dan engagement tinggi, tapi ini tidak bisa jadi alasan untuk platform tidak mitigasi potensi hoaks,” kata Ika.
Menurutnya, platform memiliki kemampuan teknologi untuk mendeteksi dan membatasi konten yang berpotensi menyesatkan. Karena itu, tanggung jawab utama untuk memitigasi penyebaran hoaks tetap berada pada platform.
Di sisi lain, pengguna tetap memiliki peran untuk tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
"Paling bagus, ya kita tidak engage dengan konten-konten hoaks, dan juga mengajak orang untuk tidak memproduksi dan menyebarkan hoaks.”
Namun, Ika menilai pengguna memiliki keterbatasan dalam mengendalikan apa yang beredar di platform. Karena itu, upaya membatasi disinformasi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab platform dalam mengelola konten yang beredar.
DW Indonesia juga melaporkan konten tersebut kepada pihak platform dan meminta penjelasan terkait mekanisme pemantauan yang diterapkan terhadap konten bermuatan misinformasi.
TikTok menyatakan telah meninjau konten yang diangkat oleh DW dan menemukan bahwa konten tersebut melanggar Panduan Komunitas terkait misinformasi. Kini, konten dan akun bersangkutan telah dihapus dari platform.
TikTok juga mengatakan pihaknya menerapkan kombinasi teknologi, moderasi manusia, dan laporan komunitas untuk menangani konten yang melanggar aturan. Pihaknya menyatakan pada periode Januari-Maret 2026, sebanyak 99,6 persen konten terkait misinformasi secara global dihapus secara proaktif. Sementara di Indonesia, sekitar 11,5 juta video dihapus pada periode yang sama karena melanggar Panduan Komunitas.
Data tersebut menunjukkan moderasi konten dilakukan dalam skala besar. Namun, seperti disampaikan Ika Idris, tingginya angka penghapusan tidak menghilangkan kebutuhan untuk terus memperkuat sistem deteksi dini agar konten bermuatan hoaks dan disinformasi tidak dengan mudah menyebar melalui fitur-fitur yang sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan interaksi pengguna.
Editor: Tezar Aditya Rahman